Posyantek: Pengertian dan Tupoksi

Posyantek: Pengertian dan Tupoksi
Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) adalah lembaga kemasyarakatan di tingkat kecamatan yang berfungsi memberikan pelayanan teknis, informasi, promosi, dan orientasi tentang Teknologi Tepat Guna (TTG).

Teknologi Tepat Guna adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.

Secara umum istilah teknologi tepat guna digunakan di dalam dua wilayah:
  1. Memanfaatkan teknologi paling efektif untuk menjawab kebutuhan daerah pengembangan.
  2. Memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan dan ramah sosial.

Istilah Posyantek tidak sepopuler Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), yaitu pos pelayanan berupa kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan.

Posyantek Hadir Sejak 1998

Posyantek secara resmi hadir di Indonesia sejak 1998, yaitu sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1998 tentang Operasionalisasi Pos Pelayanan Tehnologi Pedesaan (Posyantekdes).

Dalam Instruksi tersebut, Mendagri menginstruksikan para gubernur, bupati/wali kota, dan camat di seluruh Indonesia untuk :
  1. Melaksanakan operasionalisasi Posyantekdes
  2. Memberikan petunjuk, pengarahan, bimbingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Posyantekdes, serta meningkatkan dan memantapkan koordinasi, keterpaduan pelaksanaannya dengan Dinas/Instansi terkait di daerah. 
  3. Menetapkankan pola pembinaannya
  4. Mengalokasikan dana dari APBD Propinsi dan Kabupaten/Kota serta dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  5. Melaporkan detil pelaksanaannya.

Instruksi tersebut diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2010 tentang Pemberdayaan masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna

Permendagri No. 20/2010 ini memberi amanat kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan.

Untuk efisiensi, efektivitas dan sinergitas pembinaan, maka di tingkat kecamatan dibentuk lembaga kemasyarakatan yang disebut Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) yang bertugas memberikan pelayanan teknis, informasi, promosi dan orientasi TTG kepada masyarakat.

Dalam Permendagri No. 20/2010 ini pula istilah Posyantekdes diubah menjadi Posyantek ( Pos Pelayanan Tehnologi Tepat Guna ).

Tujuan Posyantek

Tujuan Pembentukan dan Pengembangan  Posyantek sbb :
  1. Menjembatani Masyarakat pengguna Tehnologi Tepat Guna dengan sumber TTG
  2. Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan tehnis, pelayanan informasi dan promosi berbagai  TTG kepada masyarakat.
  3. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka pemamfaatan TTG.

Status Posyantek


Status dan Kedudukan Posyantek
  1. Status pembentukan Posyantek dengan Keputusan Bupati/Walikota.
  2. Posyantek merupakan Lembaga Kemasyarakatan.
  3. Posyantek berkedudukan di Kecamatan.
 

Tugas Posyantek

Tugas Posyantek sbb :
  1. Memberikan Pelayanan Tehnis, informasi, dan promosi jenis/spesifikasi TTG.
  2. Memfasilitasi pemetaan TTG di Masyarakat.
  3. Menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG.
  4. Memotivasi penerapan TTG di Masyarakat.
  5. Memberikan layanan konsultasi, dan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapan TTG
  6. Memfasilitasi penerapan TTG.

Pengertian Posyantek, TTG, dan Wartek

Istilah-istilah yang perlu dipahami dalam pedoman umum ini adalah sebagai berikut :
  • Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mudah serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.
  • Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Posyantek adalah lembaga kemasyarakatan di kecamatan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG
  • Warung Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Wartek adalah lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG
  • Sumber TTG adalah pencipta, produsen, dan atau lainnya baik secara perorangan atau lembaga yang menghasilkan dan atau memiliki paling sedikit satu jenis tanaman TTG yang diperlukan masyarakat pengguna TTG
  • Pemetaan kebutuhan adalah pengumpulan data dan informasi jenis TTG, jenis usaha, sosial budaya dan potensi sumber daya lokal.

Struktur Organisasi & Pengurus Posyantek

Struktur organisasi Posyantek terdiri dari Ketua Harian, Keuangan, Sekretaris, dan Seksi-Seksi atau Komite-Komite, misalnya Seksi Kemitraan, Seksi Pelayanan TTG, Seksi Usaha, Seksi Sosialisasi, dan Seksi Pengembangan TTG.

Mengacu pada struktur organisasi Posyantek, kepengurusan Posyantek sebagai berikut :
  1. Pengurus Posyantek berdasarkan hasil musyawarah pengurus lembaga kemasyarakatan
  2. Sususnan dan jumlah pengurus Posyantek disesuaikan dengan kebutuhan
  3. Pengangkatan, hak dan kewajiban pengurus Posyantek di kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati . Walikota, dan

Kriteria Pengurus

Pengurus Posyantek harus memiliki kriteria sebagai berikut :
  1. Mewakili unsur masyarakat
  2. Memahami adat istiadat masyarakat
  3. Berdomisili di kecamatan lokasi pusyantek
  4. Peduli  terhadap masyarakat sekitarnya dalam mendayagunakan TTG
  5. Aktif, kreatif dan inovatif
  6. Memiliki kemampuan manajerial
  7. Memiliki motivasi untuk mengembangan TTG
  8. Memiliki kemampuan berkomunikasi secara baikdengan masyarakay setempat
  9. Berpengalaman dalam mengelola dana di berbagai sumber
  10. Memiliki sifat jujur, disiplin, dan tidak tercela, rendah hati dan sabar.
  11. Berpengterkaitalaman dalam menjalin kerjasama dengan lembaga terkait

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab

Ketua
  • Bertindak sebagai manager pelaksana kegiatan harian posyantek
  • Menjalankan rencana kegiatan dan rencana anggaran yang telah disusun oleh pengurus
  • Menjalankan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di posyantek
  • Mengatur dan mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh setiap seksi
  • Mempertanggungjawabkan kegiatan harian posyantek kepada pengurus (laporan kegiatan dan laporan keuangan)
  • Memberikan masukan kepada pengurus dalam rangka menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran tahunan, dan
  • Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
Sekretaris
  • Bertanggung jawab atas seluruh dokumentasi kegiatan, seperti surat menyurat dan dokumen kerjasama
Bendahara
  • Bertugas mengelola keuangan
Seksi Kemitraan
  • Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
  • Menjalin dan menjaga hubungan kerjasama dengan sumber TTG (lembaga pemerintah, perguruan tinggi, awata, LSM dan pihak lain) dan pemanfaat/prngguna TTG (masyarakat umum,petani, pengusaha kecil, home industri, dll)
  • Mengidentifikasi potensi dan peluang pemasaran bagi usaha masyarakat, dan
  • Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
Seksi Pelayanan TTG dan Usaha
  • Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pengenalan dan penggunaan TTG
  • Memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pemanfaat/pengguna TTG
  • Mengelola kegiatan usaha produktif posyantek yang berkaitan dengan pelayanan TTG, dan
  • Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi
Seksi Pengembangan TTG
  • Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
  • Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat akan TTG
  • Melakukan kajian dan pengembangan terhadap TTG yang sudah ada/dipakai oleh masyarakat
  • Melakukan pendataan tentang penggunaan dan kebutuhan TTG dan,
  • Uraian tugas lainnya dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah dan perkembangan organisasi

Hubungan Kerja Posyantek dengan Lembaga Lain

Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Posyantek perlu menjalin hubungan dengan lembaga lain. Mekanisme hubungan kerja dimaksud sebagai berikut :
  • Hubungan kerja antara posyantek dengan kecamatan bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif
  • Hubungan kerja antara Posyantek dengan lembaga kemasyarakatan lainnya di kecamatan bersifat konsultatif dan koordinator
  • Hubungan kerja antara Posyantek dengan pihak ketiga di kecamatan bersifat kemitraan.
Demikian ulasan ringkas dan normatif seputar pengertian serta tugas pokok Posyantek. Wasalam. (www.komunikasipraktis.com).*

DOWNLOAD Permendagri No. 20 Thn. 2010 tentang Posyantek

Post a Comment

Previous Post Next Post