Komunikasi Praktis
  • HOME
  • Jurnalistik
  • Media
  • Humas
  • Speaking
  • Blogging
    • Templates
    • Tips SEO
    • AdSense
    • Posting
  • Komunikasi
  • About
  • Kontak
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Iklan
Home Sensor Blokir Situs Islam, Pemerintah Langgar HAM, UUD, dan UU Pers

Blokir Situs Islam, Pemerintah Langgar HAM, UUD, dan UU Pers

Romeltea Komunikasi Praktis Romeltea
March 31, 2015
Romeltea Follow @romel_tea
Romeltea

Baca Juga

Blokir Situs Islam
LANGKAH Kemenkominfo yang "begitu saja" mengikuti rekomendasi BNPT untuk memblokir situs-situs Islam bisa dinilai melanggar HAM, UUD, dan UU Pers.

Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang dalam The Universal Declaration of Human Rights dengan tegas menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspesi.

"Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers" (Article 19)

UUD 1945 Pasal 28 F menegaskan hal senada: 

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara". (Pasal 4 ayat 1) serta tidak ada sensor terhadap pers nasional:
 
"Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” (Pasal 4 ayat 2 dan 3).

Jika situs-situs Islam yang diblokir pemerintah termasuk pers nasional (berbadan hukum) dan ternyata tidak menyebarkan radikalisme sebagaimana dituduhkan, maka pemerintah --dalam hal ini BNPT dan Kemenkominfo-- sudah melanggar HAM, UUD, dan UU Pers.

Mestinya, Kemenkominfo mengkaji dulu rekomendasi BNPT sebelum "nurut begitu saja" dengan memblokir 22 situs Islam. Kajian difokuskan kepada:
  1. Apakah benar situs-situs Islam tersebut menyebarkan radikalisme? 
  2. Adakah bukti konten, tulisan, video, audio, grafis, atau posting yang berindikasi radikalisme?
  3. Apakah situs-situs Islam tersebut tergolong pers nasional (media jurnalistik) atau media propaganda?
  4. Mana yang termasuk media resmi dan mana yang "hanya" berupa blog pribadi?
  5. Melibatkan ulama, tokoh Islam, ormas Islam, MUI dalam kajian tersebut.

Pemblokiran situs-situs Islam yang pemberitaannya cenderung "anti-Jokowi" tersebut terindikasi pemberangusan kebebasan pers.

Dalam posting sebelumnya, Selamat Datang Era Baru Sensor Media, tampak jelas pemerintahan Jokowi-JK ingin mengendalikan pers/media dan tidak mau ada berita negatif tentang pemerintah.

Situs-situs Islam yang diblokir tersebut banyak memberitakan kelemahan dan kritik terhadap pemerintah.

Era pengendalian media sudah berlalu. Media online atau situs yang diblokir sekalipun masih bisa dibuka melalui saluran lain. Pemerintah tidak akan mampu mengendalikan arus deras informasi yang menyebar di internet --media online, media sosial, jejaring sosial.

Media (Pers) adalah kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembungkaman terhadap media akan kontraproduktif karena akan memunculkan kekuatan riil semacam "people power". Wasalam. (http://www.komunikasipraktis.com).*

Thanks for reading Blokir Situs Islam, Pemerintah Langgar HAM, UUD, dan UU Pers | Tags: Media Media Online Sensor

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Your Comments

0 komentar on Blokir Situs Islam, Pemerintah Langgar HAM, UUD, dan UU Pers

Post a Comment

Subscribe to: Post Comments (Atom)

Recent Posts

Popular Posts

  • Contoh Naskah Pembukaan oleh Pembawa Acara (MC)
  • Cara Menjadi Pembawa Acara (MC) yang Baik
  • Karya Tulis Ilmiah: Pengertian, Karakteristik, dan Jenis-Jenis
  • Contoh Naskah MC (Pemandu Acara) untuk Acara Agustusan
  • Teknik Debat dan Cara Berdebat yang Baik
  • Daftar Kata Baku – Tidak Baku Bahasa Indonesia
  • Pengertian Literasi Secara Bahasa dan Istilah
  • Jurnalisme Kuning Jadi Trend Situs Berita
  • Contoh Script Opening Siaran Radio
  • Arti dan Asal-Usul Teks Lorem Ipsum Dolor Sit Amet

Info Bola & MotoGP

Domain & Hosting

Hosting Unlimited Indonesia

Categories

Bahasa Blogging Feature Fotografi Google Adsense Humas Internet Jurnalistik Kode Etik Komunikasi Media Media Massa Menulis Pers Podcast Presentasi Press Release Public Speaking Radio Teknik MC Teknik Presentasi Tenik MC Tips SEO Wartawan Website

About

Komunikasi Praktis adalah blog tentang keterampilan komunikasi: jurnalistik, media massa, kepenulisan, public speaking, mc, siaran radio, presentasi, humas, public relations, blogging, podcasting, dll.

Web Partners

  • Romeltea Online
  • Romeltea Media
  • Contoh Blog
  • Katalisnet
  • Median Sport

Newsletter

Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email.

Copyright © Komunikasi Praktis. All rights reserved