Komunikasi Praktis
  • HOME
  • Jurnalistik
  • Media
  • Humas
  • Speaking
  • Blogging
    • Templates
    • Tips SEO
    • AdSense
    • Posting
  • Komunikasi
  • About
  • Kontak
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Iklan
Home Wartawan 83 Jurnalis Diduga Menerima Suap dari Sekjen Kementerian ESDM

83 Jurnalis Diduga Menerima Suap dari Sekjen Kementerian ESDM

Romeltea Komunikasi Praktis Romeltea
May 9, 2015
Romeltea Follow @romel_tea
Romeltea

Baca Juga

jurnalis menerima suap
SEBANYAK 83 jurnalis (wartawan) diduga menerima suap dari Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 Seperti dilansir Kabar24, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk membuka identitas 83 jurnalis tersebut.

“Kami mendesak jaksa KPK dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk membuka kepada publik daftar 83 nama jurnalis dan medianya yang diduga menerima uang haram dari Kementerian ESDM. Sekaligus mengkonfirmasi aliran dana haram itu, kami juga meminta jaksa dan hakim untuk menghadirkan 83 jurnalis tersebut sebagai saksi di pengadilan,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Jumat (8/5/2015).

Desakan AJI tersebut menyusul terungkapnya suap terhadap 83 jurnalis dalam dakwaan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno di Tipikor Jakarta, Kamis (7/5). JPU KPK menyatakan, uang panas Waryono mengalir kepada 83 jurnalis.

Pada Desember 2011- Desember 2012, Waryono memerintahkan anak buahnya memberikan uang kepada 83 jurnalis dengan total Rp53,95 juta. Masing-masing jurnalis mendapat Rp650. 000.

Uang suap tersebut berasal dari dana ilegal yang dikumpulkan oleh Waryono dan anak buahnya dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi 2012.

Ahmad menegaskan, para jurnalis yang menerima suap melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan setiap wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik.

Para jurnalistis itu juga melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkankan jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Suap dalam bentuk apapun kepada jurnalis akan mempengaruhi independensi dalam kegiatan jurnalistik dan kebebasan pers.*

Thanks for reading 83 Jurnalis Diduga Menerima Suap dari Sekjen Kementerian ESDM | Tags: Jurnalistik Media Wartawan

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Your Comments

0 komentar on 83 Jurnalis Diduga Menerima Suap dari Sekjen Kementerian ESDM

Post a Comment

Subscribe to: Post Comments (Atom)

Recent Posts

Popular Posts

  • Contoh Naskah Pembukaan oleh Pembawa Acara (MC)
  • Cara Menjadi Pembawa Acara (MC) yang Baik
  • Karya Tulis Ilmiah: Pengertian, Karakteristik, dan Jenis-Jenis
  • Contoh Naskah MC (Pemandu Acara) untuk Acara Agustusan
  • Teknik Debat dan Cara Berdebat yang Baik
  • Daftar Kata Baku – Tidak Baku Bahasa Indonesia
  • Pengertian Literasi Secara Bahasa dan Istilah
  • Jurnalisme Kuning Jadi Trend Situs Berita
  • Contoh Script Opening Siaran Radio
  • Arti dan Asal-Usul Teks Lorem Ipsum Dolor Sit Amet

Info Bola & MotoGP

Domain & Hosting

Hosting Unlimited Indonesia

Categories

Bahasa Blogging Feature Fotografi Google Adsense Humas Internet Jurnalistik Kode Etik Komunikasi Media Media Massa Menulis Pers Podcast Presentasi Press Release Public Speaking Radio Teknik MC Teknik Presentasi Tenik MC Tips SEO Wartawan Website

About

Komunikasi Praktis adalah blog tentang keterampilan komunikasi: jurnalistik, media massa, kepenulisan, public speaking, mc, siaran radio, presentasi, humas, public relations, blogging, podcasting, dll.

Web Partners

  • Romeltea Online
  • Romeltea Media
  • Contoh Blog
  • Katalisnet
  • Median Sport

Newsletter

Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email.

Copyright © Komunikasi Praktis. All rights reserved