Komunikasi Praktis
  • HOME
  • Jurnalistik
  • Media
  • Humas
  • Speaking
  • Blogging
    • Templates
    • Tips SEO
    • AdSense
    • Posting
  • Komunikasi
  • About
  • Kontak
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Iklan
Home News Dewan Pers Akan Tertibkan Media Online

Dewan Pers Akan Tertibkan Media Online

Romeltea Komunikasi Praktis Romeltea
September 25, 2015
Romeltea Follow @romel_tea
Romeltea

Baca Juga

media online
Banyak Media Online Tidak Mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers Harus Menjelaskan Syarat Mendirikan Media Online. 

LEMBAGA pengawal kebebasan pers di Indonesia, Dewan Pers, segera menertibkan media online.

Menurut Ahli Dewan Pers, H. Ronny Simon, pertumbuhan situs-situs berita saat ini tidak diimbangi dengan kepatuhan pada kode etik jurnalistik.

"Media online sering mempraktikkan jurnalisme tanpa akurasi dan melanggar kode etik jurnalistik,” katanya seperti dikutip beritasore.com. Bahkan, masih kata Ronny Simon, banyak media online yang belum terdaftar di Dewan Pers.

Ia menilai, banyak media online baru didirikan bukan dengan niat untuk kerja jurnalistik dan kepentingan publik, tetapi untuk kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, dan sebagainya.

"Dalam Pilkada ini banyak bermunculan media online baru dan surat kabar yang hanya memanfaatkan sekadar momen saja. Kemungkinan, setelah itu vakum atau bahkan tutup,” sebutnya.

Ronny menuturkan, untuk mendirikan media online, harus mengikuti ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan Dewan Pers, antara lain harus memiliki PT (Perusahaan Terbatas), yayasan, koperasi, hingga berbadan hukum yang jelas.

Syarat Mendirikan Media Online
Media Online, dalam hal ini situs berita, adalah bagian dari lembaga pers sebagaimana diundangkan dalam UU No. 40 Thn. 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers No 40/1999 disyaratkan perusahaan pers harus berbadan hukum. Paling tidak berbentuk CV, Yayasan - sebaiknya PT.

UU Pers tidak menyebutkan keharusan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Artinya, SIUPP sudah dihapuskan.

Pasal 9 menyebutkan:
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Sayangnya, dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.*

Thanks for reading Dewan Pers Akan Tertibkan Media Online | Tags: Media Online News

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Your Comments

0 komentar on Dewan Pers Akan Tertibkan Media Online

Post a Comment

Subscribe to: Post Comments (Atom)

Recent Posts

Popular Posts

  • Contoh Naskah Pembukaan oleh Pembawa Acara (MC)
  • Cara Menjadi Pembawa Acara (MC) yang Baik
  • Karya Tulis Ilmiah: Pengertian, Karakteristik, dan Jenis-Jenis
  • Contoh Naskah MC (Pemandu Acara) untuk Acara Agustusan
  • Teknik Debat dan Cara Berdebat yang Baik
  • Daftar Kata Baku – Tidak Baku Bahasa Indonesia
  • Pengertian Literasi Secara Bahasa dan Istilah
  • Jurnalisme Kuning Jadi Trend Situs Berita
  • Contoh Script Opening Siaran Radio
  • Arti dan Asal-Usul Teks Lorem Ipsum Dolor Sit Amet

Info Bola & MotoGP

Domain & Hosting

Hosting Unlimited Indonesia

Categories

Bahasa Blogging Feature Fotografi Google Adsense Humas Internet Jurnalistik Kode Etik Komunikasi Media Media Massa Menulis Pers Podcast Presentasi Press Release Public Speaking Radio Teknik MC Teknik Presentasi Tenik MC Tips SEO Wartawan Website

About

Komunikasi Praktis adalah blog tentang keterampilan komunikasi: jurnalistik, media massa, kepenulisan, public speaking, mc, siaran radio, presentasi, humas, public relations, blogging, podcasting, dll.

Web Partners

  • Romeltea Online
  • Romeltea Media
  • Contoh Blog
  • Katalisnet
  • Median Sport

Newsletter

Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email.

Copyright © Komunikasi Praktis. All rights reserved