Mayoritas Situs Berita (Media Online) Langgar Kaidah Jurnalistik

Mayoritas Situs Berita (Media Online) Langgar Kaidah Jurnalistik
Mayoritas Media Online atau Situs Berita melanggar kaidah jurnalistik. Dari sekitar 2000 media online, hanya sektar 211 media yang pemberitaanya sesuai dengan kaidah jurnalistik dan layak sebagai perusahaan pers.

Demikian dikemukakan anggota Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, Rabu (20/1/2016).

"Saat ini ada sekitar 2.000 media online. Tetapi yang sesuai dengan kaidah jurnalistik dan mempunyai kelayakan sebagai perusahaan hanya sekitar 211 media," katanya dikutip detik.com.

Dikemukakan, di zaman Orba, SIUP sebanyak 180 saja. Menjelang pemilu 1999 berkembang menjadi 1.600 media. "Setelah pemilu berguguran. Kini hanya sekitar ada 900 media yang bertahan hidup," ujarnya.

Namun, suburnya media baru, juga membuka persoalan baru. "Penerapan etika jurnalistik dan independensi media dalam pemberitaan menjadi perhatian," tegasnya.

Dewan Pers mengimbau agar mereka yang mengaku media memenuhi standar kaidah jurnalistik. Dewan Pers juga mencatat, media yang memenuhi syarat perusahaan di Indonesia berjumlah 1.771.

Data yang dikemukakan Dewan Pers di atas harus menjadi catatan manajemen dan wartawan media online. Pengabaian kaidah jurnalistik akan menjadi bumerang bagi media sendiri, antara lain hilangnya kepercayaan publik dan ketiadaan kredibilitas.

Media massa yang tidak mendapatkan kepercayaan dan tidak kredibel, lambat-laun akan ditinggalkan pembaca dan gulung tikar.

Diabaikannya kaidah jurnalistik oleh mayoritas media online kemungkinan disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:

1. Minim Skills dan Wawasan Jurnalistik

Minimnya pengetahuan dan keterampilan wartawan atau pengelola tentang jurnalistik menjadi faktor utama dibaiakannya kaidah jurnalistik dalam pemberitaan.

2. Perubahan Misi Media: Media Jurnalistik ke Media Propaganda

Jika faktor pertama gugur, artinya manajemen dan wartawan memiliki pengetahuan dan keterampilan mumpuni tentang jurnalisme, maka faktor kedua inilah yang menyebabkan diabaikannya kaidah jurnalistik, yakni perubahan misi dan fungsi media dari media jurnalistik menjadi media propaganda.

Perubahan fungsi itu akan membuat pemberitaan bukan lagi sekadar memberikan informasi (to inform), tapi juga menggiring opini dan memengaruhi (to influence).

Akibat perubahan misi ini, pemberitaan media tidak lagi berimbang (balance) atau meliput dua pihak secara berimbang (covering both side), bahkan banyak melakukan framing.

Perubahan fungsi media dari jurnalistik ke propaganda disebabkan dikendalikannya media oleh rezim, kelompok kepentingan, atau kekuatan politik tertentu, sehingga media menjadi corong propaganda, bukan lagi media jurnalisme yang memihak kepada publik.

Kaidah jurnalistik jurnalistik juga sering diabaikan akibat penulisan berita yang bertujuan mendapatkan klik, trafik, atau pageviews situs --dikenal dengan jurnalisme umpan klik (clickbait journalism) yang kini identik dengan jurnalistik online dan membahayakan masa depan jurnalisme.

Pengertian Kaidah Jurnalistik

Kaidah jurnalistik adalah teknik dan kode etik jurnalistik, seperti formula penulisan berita 5W+1H plus formula piramida terbalik dan bahasa jurnalistik, serta etika penulisan berita seperti berimbang, faktual, dan akurat.

Kaidah jurnalistik tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, juga dijelaskan dalam Elemen Jurnalisme.

Contoh kaidah jurnalistik antara lain formulasi  Accuracy, Balance, Clarity (ABC) dalam penulisan atau penyajian berita:
  • Accuracy (Akurasi): faktual, bukan informasi bohong (hoax), cek dan ricek terhadap data yang diperoleh, dan data yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Balance (Keseimbangan): tidak berat sebelah atau hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. 
  • Clarity (Kejelasan): mudah dimengerti, tidak menimbulkan pengertian atau persepsi ganda, serta lugas sebagaimana prinsip bahasa jurnalistik atau bahasa media/bahasa pers.

Verifikasi media dan barcode yang diterapkan kepada media oleh Dewan Pers, mestinya diikuti oleh peningkatan kualitas wartawan. Media penganjut jurnalisme umpan klik dan media yang cenderung menjadi alat propaganda, mestinya tidak lolos verifikasi sebagai media pers. Wasalam. (www.komunikasipraktis.com).*

Post a Comment

Previous Post Next Post