Komunikasi Praktis
  • HOME
  • Jurnalistik
  • Media
  • Humas
  • Speaking
  • Blogging
    • Templates
    • Tips SEO
    • AdSense
    • Posting
  • Komunikasi
  • About
  • Kontak
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Iklan
Home Media Online Syarat Mendirikan Media Online - Situs Berita

Syarat Mendirikan Media Online - Situs Berita

Romeltea Komunikasi Praktis Romeltea
February 22, 2018
Romeltea Follow @romel_tea
Romeltea

Baca Juga

Syarat Mendirikan Media Online
YANG dimaksud Media Online dalam posting ini adalah media massa, lembaga pers, atau situs berita (news site, news portal).

Teknologi internet saat ini memungkinan setiap orang atau kumpulan orang mendirikan atau memiliki media online. Dewan Pers menyebutnya sebagai media siber (cyber media).

Mendirikan media online nyaris tanpa syarat, selain menyewa domain dan hosting, bahkan banyak pula domain & hosting gratis.

Media Online juga bisa berupa blog yang tampilan atau desain layoutnya tidak kalah bagus dengan desain situs-situs berita terkemuka.

Untuk mendirikan media cetak pun saat ini sangat mudah. Hanya butuh dana dan SDM yang memadai, semua orang bisa menerbitkan media (suratkabar, majalah, tabloid). 

Tidak ada lagi syarat Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). UU No. 40/199 tentang Pers tidak mensyaratkan SIUPP.

Syarat Mendirikan Media Online - Situs Berita

Namun, untuk diakui sebagai media resmi dan menjadi lembaga bisnis (menghasilkan pendapatan), ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu penerbit atau publishernya harus berbadan hukum.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

 Pasal 1 angka 2 UU Pers menyebutkan, Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Ketentuan perusahaan pers --termasuk media online/situs berita-- harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers: Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Menurut Klinik Hukum situs Hukum Online, contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi.

Badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan. Yayasan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.

Pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Kesimpulannya, syarat mendirikan media online adalah membentuk dulu badan hukumnya. Menerbitkan media online dan media cetak (perusahaan atau lembaga pers) tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers. Perusahaan pers hanya disyaratkan berbentuk badan hukum. Wasalam.


Thanks for reading Syarat Mendirikan Media Online - Situs Berita | Tags: Media Online

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Your Comments

4 komentar on Syarat Mendirikan Media Online - Situs Berita

  1. rhendraJune 21, 2015

    Apakah dalam satu badan hukum PT bisa beroperasi 2 nama media online ?

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
  2. CAH YOGYAFebruary 27, 2016

    Bagaimana jika Media Online yang dibuat dikemas dalam konsep magazine dan masih dikelola oleh personal. apa perlu melengkapi syarat" juga biar bisa ikut melakukan peliputan berita/event?

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
  3. DeandraJune 24, 2016

    I would pay to see a kndow-dokn-crag-out fight against these traitors if it were ever to be televised! But, I am afraid that day is still far from today. Oh please, let me be wrong!

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
  4. UnknownMay 02, 2019

    Apakah badan hukum yayasan bisa menerbitkan media online? Terima kasih sebelumnya...

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
Add comment
Load more...

Subscribe to: Post Comments (Atom)

Recent Posts

Popular Posts

  • Contoh Naskah Pembukaan oleh Pembawa Acara (MC)
  • Cara Menjadi Pembawa Acara (MC) yang Baik
  • Karya Tulis Ilmiah: Pengertian, Karakteristik, dan Jenis-Jenis
  • Contoh Naskah MC (Pemandu Acara) untuk Acara Agustusan
  • Teknik Debat dan Cara Berdebat yang Baik
  • Daftar Kata Baku – Tidak Baku Bahasa Indonesia
  • Pengertian Literasi Secara Bahasa dan Istilah
  • Jurnalisme Kuning Jadi Trend Situs Berita
  • Contoh Script Opening Siaran Radio
  • Arti dan Asal-Usul Teks Lorem Ipsum Dolor Sit Amet

Info Bola & MotoGP

Domain & Hosting

Hosting Unlimited Indonesia

Categories

Bahasa Blogging Feature Fotografi Google Adsense Humas Internet Jurnalistik Kode Etik Komunikasi Media Media Massa Menulis Pers Podcast Presentasi Press Release Public Speaking Radio Teknik MC Teknik Presentasi Tenik MC Tips SEO Wartawan Website

About

Komunikasi Praktis adalah blog tentang keterampilan komunikasi: jurnalistik, media massa, kepenulisan, public speaking, mc, siaran radio, presentasi, humas, public relations, blogging, podcasting, dll.

Web Partners

  • Romeltea Online
  • Romeltea Media
  • Contoh Blog
  • Katalisnet
  • Median Sport

Newsletter

Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email.

Copyright © Komunikasi Praktis. All rights reserved