Aturan Kutip-Mengutip Berita dalam UU Hak Cipta dan Kode Etik Jurnalistik

Aturan Kutip-Mengutip Berita dalam UU Hak Cipta dan Kode Etik Jurnalistik

Media Online (media siber, media daring, situs berita) bermunculan. Banyak yang hanya melakukan "copas" atau "salin tempel" dalam penulisan konten beritanya.

Media arus utama pun sering mengutip berita dari media lain, misalnya Antara. Bagaimana sturan soal kutip-mengutip berita ini? Apakah melanggar Hak Cipta?

Soal mengutip berita, Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan jelas menyebutkan:

“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”.

Ini berarti jikalau Anda mengutip tulisan atau karya orang lain dengan disebutkan sumbernya secara lengkap maka tindakan yang Anda lakukan tidak melanggar hukum.

Nah, itu dia aturannya. Intinya, mengutip dengan menyebutkan sumber bukan pelanggaran hak cipta, bukan pula plagiarisme atau plagiat. Sebaliknya, jika tidak menyebutkan sumber, maka itu plagiarisme dan pelanggaran hak cipta.

Etika mengutip berita media lain pernah dijelaskan mantan anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo. Diberutakan waspada, Agus mengatakan, dalam pemberitaannya, suatu media dimungkinkan untuk mengutip berita media lain.

"Pengutipan berita media lain bukan suatu pelanggaran dan juga bukan sesuatu yang memalukan,” jelas Agus.

Demikian juga media-media nasional sering juga mengutip media daerah untuk masalah yang muncul di daerah. Media-media nasional atau lokal juga biasa mengutip berita media-media internasional.

“Tidak ada pelanggaran etika jurnalistik dalam hal ini, sejauh media yang mengutip memberikan creditpoint kepada media yang dikutip dengan menyebutkan nama media tersebut dalam kutipan berita. Akan lebih baik lagi jika sekaligus disebutkan nama jurnalis yang menulis berita,” jelasnya lagi.

Guna menghindari kesan plagiasi, lanjut Agus, semestinya berita hasil kutipan tidak sama persis atau mirip-mirip dengan berita pertama yang dikutip. 

Oleh karena itu, berita hasil kutipan perlu dikembangkan lebih lanjut dengan mewawancarai sumber yang lain serta dengan menambahkan data dan informasi baru.

“Tudingan plagiasi ini sering muncul karena berita pertama yang dikutip dengan berita kedua yang mengutip hampir sama persis. Parahnya lagi, media kedua tidak secara jujur menjelaskan kepada pembaca, pendengar atau pemirsa telah mengutip media lain,” sambung Agus.

Dalam kode etik jurnalistik, soal kutip-mengutip berita ini dijelaskan di Pasal 2: "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik."

Penjelasan: wartawan tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

Dalam kode etik jurnalistik lama versi PWI disebutkan: "Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi."

Nah, itu dia Aturan Kutip-Mengutip Berita dalam UU Hak Cipta dan Kode Etik Jurnalistik. 

Btw, banyak lo blog yang "copas" tulisan dari komunikasipraktis.com yang tidak menyebutkan sumbernya alias plagiat. Itu tuh... blog yang juga ada kata "komunikasi" dalam nama domainnya! Copas tanpa menyebutkan sumber adalah plagiat atau plagiarisme! Wasalam. (www.komunikasipraktis.com).*

Post a Comment

Previous Post Next Post