Kode Etik Humas – Etika Profesi Public Relations

Komunikasi Praktis

Selain memiliki tugas pokok dan fungsi khusus, hubungan masyarakat (humas) atau public relations juga memiliki kode etik humas yang harus dipatuhi. Kode etik humas termasuk dalam penulisan press release.

Kode Etik Humas - Etika Profesi Public Relations

Humas memiliki kode etik karena PR merupakan sebuah profesi. Praktisi Humas temasuk kaum profesional karena memiliki keahilan khusus.

Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan salah serta yang baik dan yang buruk

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.

Kode Etik Humas – Etika Profesi Public Relations

Berikut ini kode etik humas yang disusun dan ditetapkan oleh beberapa organisasi profesi Humas:

  1. Perhimpunan Humas (Perhumas) Indonesia
  2. Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APRI)
  3. Confédération Européenne des Relations Publiques (CERP) – European Public Relations Confederation.
  4. International Public Relations Association (IPRA)
  5. Public Relations Society of America (PRSA)

Kode Etik Humas: Perhumas Indonesia

Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI

Anggota PERHUMAS harus :
a. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
b. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
c. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa

Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN

Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
a. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
b. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
c. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
d. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
e. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
f. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa

Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA

Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
a. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
b. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
c. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
d. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia

Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT

Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
a. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
b. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
c. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.

(Kode Etik ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional; International Public Relations Associations / IPRA).

Kode Etik Humas: IPRA

Berikut ini Kode Etik Humas yang ditetapkan Asosiasi Humas Internasional atau International Public Relations Association (IPRA).

Kode Etik yang dirumuskan oleh IPRA disahkan pada tahun 2011 dan merupakan bentuk penegasan etika profesional dari anggota IPRA dan direkomendasikan kepada praktisi Public Relations di seluruh dunia.

Kode Etik ini merupakan penyempurnaan dari Code of Venice (1961), Code of Athens (1965), dan Code of Brussels (2007).

Mengingat Piagam Perserikatakan Bangsa-bangsa yang menentukan “untuk menegaskan kembali iman dalam hak asasi manusia, martabat, dan nilai pribadi manusia.”

Mengingat “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia” tahun 1948 khususnya mengingat Artikel Nomor 19.

Mengingat bahwa public relations, dengan mendorong terciptanya informasi terbuka, memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.

Mengingat bahwa pekerjaan public relations dan public affairs merupakan ungkapan kebebasan berpendapat kepada pejabat publik.

Mengingat bahwa praktisi public relations melalui kemampuan komunikasinya dapat memberikan pengaruh yang luas perlu mmematuhi kode etik profesi dan perilaku yang beretika.

Mengingat bahwa saluran komunikasi seperti internet dan media digital lain dapat menimbulkan informasi yang menyesatkan yang dapat disebarluaskan dan tidak tertandingi, diperlukan perhatian khusus dari praktisi public relations untuk tetap menjaga kepercayaan dan kredibilitas.

Mengingat bahwa internet dan media digital lain perlu mendapat perhatian khusus yang berkenaan dengan kerahasiaan pribadi sari seseorang, klien, majikan, dan rekan sejawat.

Dalam tindakannya, praktisi public relations harus :

  1. Ketaatan – mentaati prinsip dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Integritas – bertindak secara jujur dengan penuh integritas setiap saat untuk meyakinkan dan mempertahankan kepercayaan mereka dengan siapa saja praktisi berhubungan.
  3. Dialog – berusaha membentuk moral, kultural dan intelektual untuk melakukan dialog, dan mengakui hak semua pihak yang terlibat untuk mengemukakan pendapatnya.
  4. Keterbukaan – berlaku jujur dan terbuka dalam mengungkapkan nama, organisasi dan kepentingan yang diwakili.
  5. Konflik – menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan konflik tersebut kepada pihak-pihak yang terkait jika diperlukan.
  6. Kerahasiaan – menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan kepada mereka.
  7. Ketepatan – melakukan langkah-langkah yang wajar untuk meyakinkan kebenaran dan ketepatan dari semua informasi yang diberikan.
  8. Kebohongan – mengupayakan dengan segala cara untuk tidak menyampaikan berita yang salah atau menyesatkan, melakukan secara hati-hati untuk menghindari hal tersebut dan memperbaiki secepatnya jika ternyata terdapat kesalahan.
  9. Penipuan – dilarang mendapatkan informasi dengan cara menipu atau tidak jujur.
  10. Pengungkapan – dilarang membentuk atau menggunakan organisasi apapun sebagai suatu wahana terbuka yang sebenarnya mengandung kepentingan tersembunyi.
  11. Keuntungan – dilarang menual dokumen kepada pihak ketiga salinan dokumen yang diperoleh dari pejabat publik.
  12. Remunerasi – dalam memberikan jasa professional, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jasa dari seseorang selain dari pihak yang terkait.
  13. Pembujukan – dilarang baik secara langsung atau tidak langsung menawarkan atau memberikan imbalan dalam bentuk uang atau yang lain kepada pejabat pemerintah atau media, atau pihak lain yang berkepentingan.
  14. Pengaruh – dilarang menawarkan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum untuk hal yang dapat mempengaruhi pejabat publik, media dan pihak lain yang berkepentingan.
  15. Persaingan – dilarang melakukan hal-hal yang secara sengaja untuk merusak reputasi praktisi yang lain.
  16. Pemburuan – dilarang mengambil klien dari praktisi lain dengan cara yang tidak jujur.
  17. Pekerjaan – ketika mempekerjakan seseorang dari pejabat publik atau pesaing perlu memperhatikan aturan dan kerahasiaan yang disyaratkan oleh organisasi tersebut.
  18. Rekan sejawat – mengamati kode etik ini dengan sikap hormat terhadap anggota IPRA dan praktisi public relations di seluruh dunia.

Anggota IPRA harus menjunjung tinggi Kode Etik ini, setuju untuk mematuhi dan menegakkan tindakan disiplin terhadap setiap pelanggaran kode etik dari the International Public Relations Association ini.*

Kode Etik Humas: CERP & IPRA

Kode etik Humas Confédération Européenne des Relations Publiques (CERP) atau Konfederasi Humas Eropa dan International Public Relations Association (IPRA) atau Asosiasi Humas Internasional.

Kode ini disetujui oleh IPRA dan CERP di Athena Mei 1965 dan dimodifikasi di Teheran April 1968.

Menimbang bahwa seluruh Negara anggota PBB telah menyepakati untuk tunduk pada piagamnya yang menegaskan “Keyakinan atas hak-hak asasi yang mendasar, pada martabat dan nilai pribadi manusia” dan memperhatikan sifat paling mendasar profesi mereka. Para praktisi HUMAS di Negara-negara ini hendaknya berusaha mengetahui dan mengamalkan prinsip-prinsip yang diatur dalam piagam ini.

Menimbang bahwa, selain dari “hak-hak”, umat manusia tidak hanya mempunyai kebutuhan fisik dan material saja, tetapi juga kebutuhan intelektual, moral dan social, dan bahwa hak-hak mereka adalah kepentingan nyata bagi mereka hanya sejauh kebutuhan-kebutuhan ini pada pokoknya dipenuhi.

Menimbang bahwa, selama tugas professional mereka dan tergantung bagaimana tugas-tugas ini dilaksanakan, para praktisi HUMAS pada pokoknya dapat membantu memenuhi kebutuhan intelektual, moral, dan sosial.

Dan akhirnya, menimbang bahwa penggunaan teknik-teknik yang memungkinkan mereka untuk berhubungan secara serempak dengan jutaan orang, memberikan pada praktisi Humas suatu kekuatan yang harus dikendalikan oleh ketaatan terhadap kode moral yang ketat.

Kode Etik Humas: PRSA

Kode Etik Humas Asosiasi Humas Amerika – Public Relations of Society America (PRSA).

PRSA yang didirikan 4 Februari 1946 ini merupakan organisasi tertua dan terbesar di Amerika Serikat. Anggota yang dimiliki sedikitnya 20 ribu orang dan bermarkas di New York City.

Para anggota PRSA tersebut harus menjamin untuk melaksanakan etika profesi PR sebagai berikut :

  1. Memimpin dirinya sendiri, baik secara bebas maupun secara professional dalam menyesuaikan diri dengan penigkatan kesejaheraan masyarakat.
  2. Menjadi pembimbig bagi seluruh aktivitas anggotanya dengan norma persetujuan umum, kebenaran, kebersamaan, ketelitian, perjanjian yang semestinya dan keterbukaan serta citra rasa yang baik.
  3. Mendukung rencana kerja untuk mengembangkan keahlian professional, perencanaan pendidikan, dan pelatihan dalam praktik-praktik kehumasan.

Berkaitan dengan “Code of Profesional Standard” anggota PRSA berkewajiban untuk:

  1. Meningkatkan dan memelihara norma yang luhur dalam memberikan pelayanan social kemasyarakatan;
  2. Meningkatkan dan memelihara sikap yang beriktikad baik sesame para anggotanya;
  3. Humas/PR harus dihargai sebagai profesi yang terhormat di dalam kehidupan masyarakat;
  4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan kepercayaan dan integritas profesionalnya.

Kode standar Profesi PRSA merupakan kewajiban profesi kehumasan bagi anggota PRSA, yaitu sebagai berikut.

Landasan atau Sikap Humas anggota PRSA:

  1. Keahlian (skills);
  2. Pelayanan sosial;
  3. Penyesuaian diri dengan kepentingan masyarakat;
  4. Kejujuran, kebenaran, ketelitian, dan cita rasa yang tinggi;
  5. Tidak menempatkan diri dalam suatu konflik yang terjadi, dalam arti tidak bersikap memihak kepada kepentingan sepihak dan tertentu;
  6. Menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat;
  7. Menjaga integritas saluran komunikasi umum dan media massa;
  8. Tidak boleh memutarbalikan fakta dan pendapat atau mengeluarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat;
  9. Tidak boleh mengadudombakan kelompok masyarakat tertentu dengan pihak yang lainnya sehingga menimbulkan perpecahan dan keresahan dalam masyarakat;
  10. Tidak boleh mempergunakan metode untuk melecehkan atau menghina kelompok, etnis, dan suku serta agama tertentu;
  11. Tidak boleh meminta bayaran dan komisi tertentu dalam memberikan pelayanan kemayarakatan serta kegiatan sosialnya;
  12. Tidak boleh membiarkan pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan yang telah disepakati bersama oleh para anggota mana pun;
  13. Harus saling kerja sama dengan para anggota lainnya secara bersama menaati ketentuan atau komitmen bersama.

Berdasarkan hal-hal dalam Kode Etik IPRA di atas, PRSA dengan ini menyatakan bahwa mereka menyetujui kode etik di bawah ini, sebagai landasan prinsip oral mereka dan mengingat fakta-fakta yang diajukan dewan, seorang anggota perhimpunan bila terbukti telah melanggar kode etik selama menjalankan tugas profesionalnya, ia akan dinyatakan melakukan kesalahan serius yang patut mendapat hukuman yang setimpal.

Oleh karena itu, setiap anggota PRSA hendaknya berupaya :

1. Agar memberikan sumbangan terhadap dicapainya kondisi moral dan kebudayaan yang memungkinkan umat manusia mencapai harkat yang tinggi dan menikmati hak-hak yang melekat, sebagaimana yang dikehendaki dalam deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;

2. Agar mengembangkan pola komunikasi dan saluran yang dengan memupuk arus bebas informasi yang amat penting, akan membuat setiap anggota merasa senantiasa diberitahu dan juga memberikan kesadaran akan keterlibatan pribadi, tanggung jawab, dan solidaritasnya dengan para anggota lainnya;

3. Agar mencamkan bahwa karena hubungan antara pofesinya dn masyarakat, tindak-tanduknya bahkan pribadinya akan mempengaruhi penilaian masyarakat secara keseluruhan kepada pofesi itu;

4. Agar menghormati, selama tugas profesinya, prinsip-prinsip moral dan ketentuan “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”;

5. Agar menghormati dengan semestinya dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan mengakui hak setiap pribadi untuk dipertimbangkan bagi kepentingan dirinya sendiri;

6. Agar mendorong kondisi moral, psikologis dan intelektual bagi terciptanya dialog dalam pengertian yang sebenarnya dan agar mengakui hak berbagai pihak yang terlibat untuk menyatakan persoalan dan pandangan mereka.

Setiap anggota PRSA hendaknya berusaha :

1. Bertingkah laku agar dirinya senantiasa dan dalam keadaan apapun untuk menerima dan memelihara kepercayaan dengan siapa mereka berhubungan;
2. Bertindak, dalam keadaan apapun dan cara sedemikian rup dengan tujuan untuk mempertimbangkan kepentingan masing-masing pihak yang terlibat, baik kepentingan organisasi tempatnya mengabdi maupun kepentingan umum;
3. Melaksanakan kewajibannya secara tulus dengan menghindari bahasa yang mungkin akan menimbulkan ambiguitas atau kesalahpahamandan agar mempertahankan kesetiaan terhadap klien atau majikan, apakah di masa lalu atau sekarang.

Setiap anggota PRSA hendaknya menahan diri dari :

1. Menyisihkan kebenaran terhadap keperluan-keperluan lain;
2. Menyebarkan keterangan yang tidak benar pada kenyataan yang sudah terbukti atau sudah diketahui;
3. Mengambil bagian dalam setiap usaha atau melakukan suatu yang tidak etis atau tidak jujur atau dapat merusak martabat dan integritas;
4. Menggunakan segala cara atau teknik-teknik manipulatif yang bertujuan untuk menciptakan berbagai motivasi tidak sadar yang tidak dikuasai oleh setiap pribadi.

Kode Etik Humas: APRI

Kode etik Humas Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APRI)

Pasal 1 Norma-Norma Perilaku Profesional

Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesame anggota asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.

Pasal 2 Penyebarluasan Informasi

Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.

Pasal 3 Media Komunikasi 

Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.

Pasal 4 Kepentingan yang Tersembunyi

Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi.

Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.

Pasal 5 Informasi Rahasia

Seorang anggota (kecuali bila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi, dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya,, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.

Pasal 6 Pertentangan Kepentingan

Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling pertentangan atau saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.

Pasal 7 Sumber-sumber Pembayaran

Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai maupun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut, dari sumber mana pun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.

Pasal 8 Memberitahukan Kepentingan Keuangan

Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut ataupun memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.

Pasal 9 Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja

Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.

Pasal 10 Menumpang-tindih Pekerjaan Anggota Lain

Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain.

Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasanya secara umum).

Pasal 11 Imbalan kepada Karyawan Kantor-Kantor Umum

Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apapun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

Pasal 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen

Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan atau pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan.

Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk kep[erluan tersebut. Seorang anggota asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota parlemen wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada ketua, semua keterangan apapun mengenai dirinya.

Pasal 13 Mencemarkan Anggota-Anggota Lain

Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktik profesional anggota lain.

Pasal 14 Instruksi/Perintah Pihak-Pihak Lain

Seorang anggota yang secara sadar, mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode ini.

Pasal 15 Nama Baik Profesi

Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik asosiasi, atau profesi public relations.

Pasal 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik

Seorang anggota wajib menjunjung tinggi kode etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi kode etik, serta dalam melaksanakan keputusankeputusan tentang hal apapun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut.

Apabila seorang anggota mempunyai alas an untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kode etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi.

Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakna kode etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksanakan kode etik ini.

Pasal 17 Profesi Lain

Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.

Kode Tingkah Laku Humas IPRA

Kode tingkah laku di bawah ini disetujui oleh IPRA pada siding umumnya di Venesia pada Mei 1961 dan mengikat semua anggota perhimpunan tersebut.

A. Integritas Pribadi dan Profesional

Seperti diketahui bahwa integritas pribadi berarti terpeliharanya baik standar moral yang tinggi maupun reputasi yang baik. Sedang integritas profesional artinya ketaatan pada anggaran dasar, peraturan dan khususnya kode tersebut sebagaimana disetujui IPRA.

B. Tingkah Laku terhadap Klien dan Majikan

1. Seorang anggota mempunyai kewajiban umum berurusan secara jujur terhadap klien atau majikan, dulu atau sekarang.
2. Seorang anggota hendaknya tidak mewakili kepentingan yang berlawanan atau bersaing tanpa izin mereka yang bersangkutan.
3. Seorang anggota hendaknya menjaga kepercayaan klien atau majikan baik dulu atau sekarang.
4. Seorang anggota hendaknya tidak memakai metode yang cenderung menghina klien atau majikan anggota lainnya.
5. Dalam kegiatan pelayanan bagi klien atau majikan seorang anggota hendaknya tidak menerima bayaran, komisi atau barang apapun lainnya yang bertalian dengan pelayanan ini dari seseorang selain klien atau majikan tanpa izin klien atau majikan, yang diberikan setelah pengungkapan fakta sepenuhnya.
6. Seorang anggota hendaknya tidak mengusulkan kepada calon klien atau majikan bahwa bayarannya atau penggantian lain tergantung pada prestasi hasil-hasil tertentu, begitu juga hendaknya tidak mengadakan persetujuan pembayaran apapun dengan akibat yang sama.

C. Tingkah Laku terhadap Media dan Umum

1. Seorang anggota hendaknya melakukan kegiatan-kegiatan profesionalnya sejalan dengan kepentingan umum dan dengan penuh hormat demi martabat pribadi.
2. Seorang anggota hendaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik apapun yang cenderung merusak integritas saluran-saluran komunikasi umum.
3. Seorang anggota hendaknya tidak menyebarkan dengtan sengaja informasi palsu atau menyesatkan.
4. Seorang anggota hendaknya di setiap waktu berusaha memberikan gambaran seimbang dan terpercaya terhadap organisasi yang dilayaninya.
5. Seorang anggota hendaknya tidak membentuk organisasi apapun untuk tujuan tertentu, tetapi sebenarnya untuk kepentingan khusus yang tidak diungkapkan atau probadi anggota atau klien atau majikan, demikian juga hendaknya ia tidak menggunakan organisasi itu atau organisasi yang ada semacam itu.

D. Tingkah Laku terhadap Rekan

1. Seorang anggota hendaknya tidak dengan sengaja mencemarkan reputasi professional atau praktek anggota lainnya. Namun demikian, jika seorang anggota memiliki bukti bahwa anggota lain telah melakukan kesalahan yang tidak etis, illegal atau praktek-praktek tak jujur yang melanggar kode ini, hendaknya ia menyerahkan informasi itu kepada dewan IPRA.
2. Seorang anggota hendaknya tidak mencari mengganti anggota lainnya dengan majikan atau klien
3. Seorang anggota hendaknya bekerja sama dengan para anggota lainnya dalam menegakkan dan melaksanakan kode ini.*

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *